Minggu, 17 Agustus 2014

Lambang-Lambang dari Zat Kimia serta Fungsinya



1.      Explosive (bersifat mudah meledak)










Bahan dan formulasi  yang ditandai dengan notasi bahaya „explosive“ dapat meledak dengan pukulan/benturan, gesekan, pemanasan, api dan sumber nyala lain  bahkan tanpa oksigen atmosferik. Ledakan akan dipicu oleh suatu reaksi keras dari bahan. Energi tinggi dilepaskan dengan  propagasi gelombang udara yang bergerak sangat cepat. Resiko ledakan dapat ditentukan dengan metode yang diberikan dalam Law for Explosive Substances
Di laboratorium, campuran senyawa pengoksidasi kuat dengan bahan mudah terbakar atau bahan pereduksi dapat meledak . Sebagai contoh, asam nitrat  dapat menimbulkan ledakan jika bereaksi dengan beberapa solven seperti aseton, dietil eter, etanol, dll. Produksi atau bekerja dengan bahan mudah meledak memerlukan pengetahuan  dan pengalaman praktis maupun  keselamatan khusus. Apabila bekerja dengan bahan-bahan tersebut kuantitas harus dijaga sekecil/sedikit mungkin baik untuk penanganan maupun persediaan/cadangan.
Frase-R untuk bahan mudah meledak : R1, R2 dan R3
Sebagai contoh untuk bahan yang dijelaskan di atas adalah 2,4,6-trinitro toluena (TNT)
  2.       Corrosive (korosif)









Bahan dan formulasi dengan notasi ‘corrosive’ adalah merusak jaringan hidup. Jika suatu bahan merusak kesehatan dan kulit hewan uji atau sifat ini dapat diprediksi karena karakteristik kimia bahan uji, seperti asam (pH <2) dan basa (pH>11,5), ditandai sebagai bahan korosif.

Frase-R untuk bahan korosif : R34 dan R35.
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya asam mineral seperti HCl dan H2SO4 maupun basa seperti larutan NaOH (>2%).
 

Sabtu, 16 Agustus 2014

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia



Makalah

AKUNTANSI KOPERASI
(PERANAN KOPERASI
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA)
Disusun Oleh

Nama           : NURHIKMAH ASRI
NIM             : 212110018
Semester      : V (LIMA)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
LPI MAKASSAR
2014/2015




KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa kali ini menganugerahkan karunia_Nya bagi kita semua sehingga selaku penulis makalah ini dapat menyelesaikannya.
Salawat dan salam tak lupa kita curahkan kepada Rasulullah SAW. yang telah memperjuangkan jiwa dan raganya sehingga saat ini kita masih merasakan apa yang telah telah diperjuangkannya, yaitu nikmat keimanan.
Dalam hal pembuatan makalah, kami sadar bahwa dalam isi makalah kami ini banyak hal-hal yang kurang, olehnya itu kami selaku penulis memohon maaf ketika menemukan kejanggalan dalam makalah, dapat memberikan kritik dan saran supaya dapaat dijadikan sebagai bahan awal kedepannya sehinnga hari-hari yang akan datang lebih baik dibandingkan hari ini.
Sengkang, 17 Agustus 2014

                     penyusun


                Nurhikmah Asri



DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL....................................................................................................            i
KATA PENGANTAR......................................................................................................           ii
DAFTAR ISI....................................................................................................................          iii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................           1
A.    Latar Belakang............................................................................................................           1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................................           2
C.     Tujuan Penulisan.........................................................................................................           2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. ..          3
A.    Pengertian Koperasi....................................................................................................           3
B.     Tujuan dan Manfaat Koperasi.....................................................................................           4
C.     Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia.....................................................           5
BAB II PENUTUP............................................................................................................           7
A.    Kesimpulan.................................................................................................................           7
B.     Tujuan dan Manfaat Koperasi.....................................................................................           7

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................           8

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu 
mengikuti perkembangan jaman dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia”.
B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat ditarik beberapa masalah: 

1.      Apakah pengertian koperasi?
2.      Bagaimana tujuan dan manfaat koperasi?
3.      Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian indonesia?
C.     Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memudahkan pembaca dalam mengetahui dan memahami secara jelas dan singkat bagaimana koperasi itu, terkhusus pada pembahasan tentang pengertian koperasi itu sendiri, tujuan dan manfaat koperasi, serta bagaimana peranan koperasi dalam membantu meningkatkan perekonomian Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari kata cooperative, secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah: suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian Indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.



B.     Tujuan dan Manfaat Koperasi
1.      Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela.
Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah rantai, gigi roda, padi kapas, timbangan, bintang perisai, pohon beringin, tulisan koperasi Indonesia, dan warna merah putih. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiap akhir tahun dalam tutup buku diadakan Rapat Anggota. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.
2.      Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
a.       Manfaat koperasi di bidang ekonomi:
1)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi  dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
2)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurangmampu.
3)      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
5)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
b.      Manfaat koperasi di bidang sosial:
1)      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
2)      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
3)      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
C.    Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Pada masa ini pengembangan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang. Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi itu mempunyai jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
3.      Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
5.      Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
6.      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
7. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor 





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia diantaranya adalah membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
B.     Saran
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.