Makalah
AKUNTANSI
KOPERASI
(PERANAN
KOPERASI
DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA)
Disusun Oleh
Nama : NURHIKMAH ASRI
NIM : 212110018
Semester : V (LIMA)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
LPI MAKASSAR
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa kali ini menganugerahkan karunia_Nya bagi kita
semua sehingga selaku penulis makalah ini dapat menyelesaikannya.
Salawat dan
salam tak lupa kita curahkan kepada Rasulullah SAW. yang telah memperjuangkan
jiwa dan raganya sehingga saat ini kita masih merasakan apa yang telah telah
diperjuangkannya, yaitu nikmat keimanan.
Dalam hal
pembuatan makalah, kami sadar bahwa dalam isi makalah kami ini banyak hal-hal
yang kurang, olehnya itu kami selaku penulis memohon maaf ketika menemukan kejanggalan
dalam makalah, dapat memberikan kritik dan saran supaya dapaat dijadikan
sebagai bahan awal kedepannya sehinnga hari-hari yang akan datang lebih baik
dibandingkan hari ini.
Sengkang, 17
Agustus 2014
penyusun
Nurhikmah Asri
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL.................................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.
Latar Belakang............................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. .. 3
A.
Pengertian Koperasi.................................................................................................... 3
B.
Tujuan dan Manfaat Koperasi..................................................................................... 4
C.
Peranan Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia..................................................... 5
BAB II PENUTUP............................................................................................................ 7
A.
Kesimpulan................................................................................................................. 7
B.
Tujuan dan Manfaat Koperasi..................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa
dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan
ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan
itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama
dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha
untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi
di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat
Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang.
Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang
digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan
agar dapat selalu
mengikuti perkembangan jaman dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat
Indonesia. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis:
“Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia”.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat ditarik beberapa masalah:
1. Apakah pengertian koperasi?
2. Bagaimana tujuan dan manfaat koperasi?
3. Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian
indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memudahkan pembaca dalam mengetahui dan
memahami secara jelas dan singkat bagaimana koperasi itu, terkhusus pada pembahasan
tentang pengertian koperasi itu sendiri, tujuan dan manfaat koperasi, serta
bagaimana peranan koperasi dalam membantu meningkatkan perekonomian Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari
kata cooperative, secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama
dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah: suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran
dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33
ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari
orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk
memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota.
B.
Tujuan dan Manfaat Koperasi
1. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat
sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar
jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran
wajib, dan iuran sukarela.
Unsur yang ada pada lambang
koperasi adalah rantai, gigi roda, padi kapas, timbangan, bintang perisai,
pohon beringin, tulisan koperasi Indonesia, dan warna merah putih. Anggota
wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiap akhir tahun
dalam tutup buku diadakan Rapat Anggota. Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari
anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah. Selain modal
sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan
modal yang berasal dari penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah
maupun masyarakat.
2. Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di
bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
a. Manfaat koperasi di bidang ekonomi:
1) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan
jasa.
2) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa
yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.
Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang
kurangmampu.
3) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
4) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangankoperasi.
5) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan
membiasakan untuk hidup hemat.
b. Manfaat koperasi di bidang sosial:
1) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
2) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas
hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
3) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
C. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Pada masa ini pengembangan
koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan
kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan
salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan
pengembangan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan
dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada
masa datang. Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi itu
mempunyai jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip
koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha,
organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota
secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan
informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
2. Meningkatkan pendapatan secara
adil dan merata.
3. Ikut mengembangkan daya cipta,
daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4. Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
5. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat.
6. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
7. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia diantaranya adalah membantu anggota
meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan
taraf hidup rakyat.
B. Saran
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan
peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu
diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong
dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang
berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan
dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang
dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan
jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun
koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar